
Pembelajaran Daring di MTsN 2 Sidrap, Guru Manfaatkan Platform Digital

Pangkajene (Humas Sidrap) – Sesuai dengan Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Bulan September 2025. Dalam surat edaran tersebut, khusus pada tanggal 1 dan 2 September 2025, dan sesuai edaran Kankemenag Sidrap 1 s.d 4 September. Seluruh satuan kerja pendidikan di bawah naungan Kemenag diminta menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas situasi yang dinilai belum kondusif serta adanya rencana demonstrasi besar. Dengan demikian, sistem pembelajaran daring dipandang sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar tanpa mengurangi keselamatan dan kenyamanan para peserta didik serta tenaga pendidik.
Menindaklanjuti edaran tersebut, para guru MTs Negeri 2 Sidrap mengalihkan seluruh kegiatan pembelajaran ke sistem online. Proses belajar mengajar tetap berjalan melalui berbagai platform digital seperti Google Meet, Zoom Meeting, serta aplikasi pesan daring yang biasa digunakan siswa dan guru.
Kepala MTs Negeri 2 Sidrap Harsono menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran secara daring merupakan bentuk kepatuhan madrasah terhadap kebijakan Kementerian Agama. “Kami mendukung penuh arahan Kemenag. Meskipun hanya 4 hari ke depan , pembelajaran daring ini tetap harus berjalan efektif dan memastikan siswa tidak tertinggal materi,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, MTs Negeri 2 Sidrap membuktikan kesiapannya dalam menghadapi dinamika sistem kerja dan pembelajaran. Melalui dukungan guru, siswa, serta orang tua, kegiatan belajar mengajar daring pada 1–4 September 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar.